Cari Blog Ini

Kamis, 10 Februari 2011

Struktur Organisasi Stikes Karya Husada


Image 


Fungsi dan tugas personil, sesuai dengan Statuta STIKES Karya Husada Semarang Tahun 2004, dijelaskan secara ringkas sebagai berikut.
(1)       Ketua bertugas :
a.     Memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
b.     Membina Pegawai-Dosen dan Pegawai Bukan Dosen, dan Mahasiswa.
c.     Memelihara dan mengembangkan kehidupan kampus yang harmonis dan menciptakan kondisi yang mendorong gairah dan semangat belajar.
d.     Melaksanakan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah, ketentuan-ketentuan dan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Yayasan.
e.     Mengelola anggaran keuangan dan mempertanggung-jawabkannya kepada Yayasan.
f.          Membina hubungan dan kerjasama dengan berbagai pihak di dalam dan di luar negeri yang relevan bagi pengembangan pendidikan dan pengajaran tinggi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pengembangan Mahasiswa.
g.     Memimpin Rapat Dinas secara teratur dengan para pelaksana kegiatan akademik dan pelaksana kegiatan lainnya di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Karya Husada Semarang.

(2) Pembantu Ketua bertugas membantu Ketua dalam pengelolaan kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat; Pegawai administrasi keuangan, administrasi umum; pembinaan kemahasiswaan, pelayanan Mahasiswa, ketertiban serta ketahanan kampus; dan pengelolaan kegiatan lain yang dipandang perlu.

(3)  Senat Akademik bertugas :
a.     Merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan pendidikan tinggi.
b.     Merumuskan kriteria penilaian prestasi dan kecakapan akademik serta kepribadian Sivitas Akademika.
c.     Merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan pada Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Karya Husada Semarang.
d.     Memberikan pertimbangan atas Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Karya Husada Semarang sebelum diajukan ke Yayasan.
e.     Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Karya Husada Semarang atas pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan.
f.      Memberikan pertimbangan kepada Pimpinan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Karya Husada Semarang Berkenaan dengan calon-calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Ketua dan Pembantu Ketua.
g.     Memberikan pertimbangan kepada Pimpinan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Karya Husada Semarang berkenaan dengan pegawai dosen yang dicalonkan memangku jabatan akademik di atas lektor.
h.     Mengukuhkan Guru Besar dan memberikan gelar Doktor Kehormatan pada Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Karya Husada Semarang.

(4)  Dewan Penyantun bertugas memberi nasihat kepada Pimpinan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Karya Husada Semarang baik atas permintaan maupun atas kehendak sendiri.

(5)  Ketua Jurusan/Program Studi bertugas memimpin pelaksanaan kurikulum yang utuh agar mahasiswa dapat menguasai pengetahuan, ketrampilan dan sikap yang sesuai dengan sasaran kurikulum.

(6) Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (Litbang) bertugas memimpin dan melaksanakan penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat untuk satu bidang, antar bidang ; lintas bidang program studi, maupun bidang-bidang tertentu.
(6)  Unsur Pelaksanan Administrasi merupakan penyelenggara layanan teknis dan administrasi dan Program Pendidikan Akademik dan atau Program Pendidikan Vokasi dan Program Pendidikan Profesi, terdiri atas Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaaan dan Bagian Administrasi Umum (ayat 2).

(7)  Unsur Penunjang Akademik disebut Unit Pelaksanan Teknis (UPT) terdiri atas : pengembangan teknologi pembelajaran, perpustakaan, laboratorium, dan unsur penunjang lain yang diperlukan. Sesuai dengan ayat (6) uraian tugas, tata kerja, dan mekanisme pengawasan serta tanggung jawabnya diatur dengan Keputusan Ketua.

(8)  Laboratorium merupakan satuan pelaksanaan akademik yang diselenggarakan dalam satu atau sebagian cabang ilmu pengetahuan, bertanggung jawab kepada Kepala UPT Laboratorium.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar